SIC

SIC

SENKOM SMS Center 081387244622

Rabu, 20 Februari 2013

BERITA BOHONG

SELAMAT PAGI MITRA HUMAS YANG KAMI HORMATI : 
Silahkan Perpanjang SIM Saudara Sebelum Berakhir Masa Berlakunya

Sesuai Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, pasal 28 ayat 2 dan 3 menyebutkan bahwa "Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir dan perpanjangan yang dilakukan setelah lewat masa berlaku harus diajukan sebagai SIM baru".

Dengan adanya pemberitaan dan info melalui BBM yang tersebar di masyarakat dan jajaran, yang tertulis "pelaksanaan pemberlakuan perpanjangan dilaksanakan pada tanggal 1 maret 2013", maka dengan ini Korlantas Polri mengumumkan bahwa tidak pernah membuat berita untuk memberlakukan peraturan tersebut pada tanggal 1 maret 2013.

Untuk mengantisipasi hal tersebut akan dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu terhitung 1 Maret 2013 Selama 6 bulan kedepan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar