SIC

SIC

SENKOM SMS Center 081387244622

Rabu, 27 Maret 2013

Harus Diketahui Jika Polisi Razia Malam Hari

Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif. Namun bagaimana jadinya jika razia dilakukan pada malam hari tanpa adanya penanda khusus.

Mungkin sering kita mendapati ada razia polisi terhadap kendaraan bermotor pada malam hari yang tanpa tanda apapun. Bahkan di beberapa tikungan yang agak temaram, sering didapati razia kendaraan bermotor tanpa tanda-tanda yang jelas.

Nah tips kali ini membahas razia kendaraan bermotor, khususnya jika terjadi pada malam hari

1. Surat Tugas

Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Tata cara pemeriksaan yaitu:
Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh Petugas Polisi Negara Republik Indonesia.
Surat perintah tugas sekurang-kurangnya memuat:
a. Alasan dan jenis pemeriksaan
b. Waktu pemeriksaan
c. Tempat pemeriksaan
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan
e. Daftar petugas pemeriksa
f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Razia Polisi Malam Hari

2. Penanda ada Razia 

Tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

 3. Jarak Tanda

Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, tanda harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.

4. Lampu Isyarat

Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.

5. Seragam

Petugas pemeriksa pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.
Jika tidak ada tanda-tanda demikian, bisa-bisa razia hanya dilakukan oleh oknum untuk mencari uang denda.
Razia Kendaraan Malam Hari

 Sumber: Otosia.com

 

Rabu, 20 Februari 2013

BERITA BOHONG

SELAMAT PAGI MITRA HUMAS YANG KAMI HORMATI : 
Silahkan Perpanjang SIM Saudara Sebelum Berakhir Masa Berlakunya

Sesuai Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, pasal 28 ayat 2 dan 3 menyebutkan bahwa "Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir dan perpanjangan yang dilakukan setelah lewat masa berlaku harus diajukan sebagai SIM baru".

Dengan adanya pemberitaan dan info melalui BBM yang tersebar di masyarakat dan jajaran, yang tertulis "pelaksanaan pemberlakuan perpanjangan dilaksanakan pada tanggal 1 maret 2013", maka dengan ini Korlantas Polri mengumumkan bahwa tidak pernah membuat berita untuk memberlakukan peraturan tersebut pada tanggal 1 maret 2013.

Untuk mengantisipasi hal tersebut akan dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu terhitung 1 Maret 2013 Selama 6 bulan kedepan.

Senin, 04 Februari 2013

PERLU ANDA TAHU CERITA INI !!!



TRIK DITILANG POLISI !


Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan menarik ketika

sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Dialog antara polisi dan sopir taksi seperti ini.

Polisi (P) : Selamat siang mas, bisa lihat Sim dan STNK?
Sopir (Sop) : Baik Pak…

P : Mas tau..kesalahannya apa?
Sop : Gak pak

P : Ini nomor polisinya gak seperti seharusnya (sambil nunjuk ke plat nomor taksi yg memang gak standar sambil lalu menulis

dengan sigap di buku tilang)
Sop : Pak jangan ditilang deh…plat aslinya udah gak tau kemana… kalo ada pasti saya pasang

P : Sudah…saya tilang saja…banyak mobil curian sekarang (dengan nada keras!!)
Sop : (Dengan nada keras juga ) Kok gitu! taksi saya kan Ada STNK nya pak , ini kan bukan mobil curian!

P : Kamu itu kalo di bilangin kok ngotot (dengan nada lebih tegas) kamu terima aja surat tilangnya (sambil menyodorkan surat tilang warna MERAH)
Sop : Maaf pak saya gak mau yang warna MERAH suratnya…Saya mau yg warna BIRU aja

P : Hey! (dengan nada tinggi) kamu tahu gak sudah 10 Hari ini form biru itu gak berlaku!
Sop : Sejak kapan pak form BIRU surat tilang gak berlaku?

P : Inikan dalam rangka OPERASI, kamu itu gak boleh minta form BIRU… Dulu kamu bisa minta form BIRU… tapi sekarang ini kamu

Gak bisa… Kalo kamu gak kamu ngomong sama komandan saya (dengan nada keras dan ngotot)
Sop : Baik pak, kita ke komandan bapak aja sekalian (dengan nada nantangin tuh polisi)

Dalam hati saya …berani betul sopir taksi ini …
P : (Dengan muka bingung) Kamu ini melawan petugas!?
Sop : Siapa yg melawan!? Saya kan cuman minta form BIRU… Bapak kan yang gak mau ngasih

P : Kamu jangan macam-macam yah… saya bisa kenakan pasal melawan petugas!
Sop : Saya gak melawan!? Kenapa bapak bilang form BIRU udah gak berlaku? Gini aja pak saya foto bapak aja deh… kan bapak yg

bilang form BIRU gak berlaku (sambil ngambil HP)

Wah … wah hebat betul nih sopir …. berani, cerdas dan trendy … (terbukti dia mengeluarkan hpnya yang ada berkamera.
P : Hey! Kamu bukan wartawankan! ? Kalo kamu foto saya, saya bisa kandangin (sambil berlalu)
Kemudian si sopir taksi itupun mengejar itu polisi dan sudah siap melepaskan “shoot pertama” (tiba-tiba dihalau oleh seorang

anggota polisi lagi )

P 2 : Mas, anda gak bisa foto petugas sepeti itu
Sop : Si bapak itu yg bilang form BIRU gak bisa dikasih (sambil tunjuk polisi yg menilangnya)

lalu si polisi ke 2 itu menghampiri polisi yang menilang tadi, ada pembicaraan singkat terjadi antara polisi yang menghalau

si sopir dan polisi yang menilang. Akhirnya polisi yg menghalau tadi menghampiri si sopir taksi
P 2 : Mas mana surat tilang yang merah nya? (sambil meminta)
Sop: Gak sama saya pak…. Masih sama temen bapak tuh (polisi ke 2 memanggil polisi yang menilang)

P : Sini tak kasih surat yang biru (dengan nada kesal)

Lalu polisi yang nilang tadi menulis nominal denda sebesar Rp.30.600 sambil berkata “nih kamu bayar sekarang ke BRI … lalu

kamu ambil lagi SIM kamu disini, saya tunggu”.
S : (Yes!!) Ok pak …gitu dong kalo gini dari tadi kan enak…

Kemudian si sopir taksi segera menjalnkan kembali taksinya sambil berkata pada saya, “Pak .. maaf kita ke ATM sebentar ya ..

mau transfer uang tilang . Saya berkata ya silakan.

Sopir taksipun langsung ke ATM sambil berkata, … “Hatiku senang banget pak, walaupun di tilang, bisa ngasih pelajaran

berharga ke polisi itu.” “Untung saya paham macam2 surat tilang.”

Tambahnya, “Pak kalo ditilang kita berhak minta form Biru, gak perlu nunggu 2 minggu untuk sidang Jangan pernah pikir mau

ngasih DUIT DAMAI…. Mending bayar mahal ke negara sekalian daripada buat oknum!”

Dari obrolan dengan sopir taksi tersebut dapat saya infokan ke Anda sebagai berikut:

SLIP MERAH
, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan Dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan

setempat.. Itupun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang, Dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar

berupa pembengkakan nilai tilai tilang. Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan di kejaksaan setempat,

disinipun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.

SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer

rekening tertentu (kalo gak salah norek Bank BUMN). Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan

SIM/STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang. You know what!? Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya

tidak melebihi 50ribu! dan dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA







Kamis, 31 Januari 2013


Senkom mitra polri sumsel dan kota palembang berkunjung ke binmas polda sumsel tanggal 22 januari 2013, membahas program kerja senkom dengan polda sumsel

Anggota senkom mitra polri kota Palembang mengikuti jalan sehat bersama polresta Palembang yang dipimpin langsung oleh wakapolresta Palembang

Senkom mitra polri kota palembang pengamanan jalan sehat partai demokrat yang di hadiri Anas Urbaningrum dan Edy Baskoro