SELAMAT PAGI MITRA HUMAS YANG KAMI HORMATI :
Silahkan Perpanjang SIM Saudara Sebelum Berakhir Masa Berlakunya
Sesuai Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, pasal 28 ayat 2 dan 3
menyebutkan bahwa "Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya
berakhir dan perpanjangan yang dilakukan setelah lewat masa berlaku
harus diajukan sebagai SIM baru".
Dengan adanya pemberitaan dan info melalui BBM yang
tersebar di masyarakat dan jajaran, yang tertulis "pelaksanaan
pemberlakuan perpanjangan dilaksanakan pada tanggal 1 maret 2013", maka
dengan ini Korlantas Polri mengumumkan bahwa tidak pernah membuat berita
untuk memberlakukan peraturan tersebut pada tanggal 1 maret 2013.
Untuk mengantisipasi hal tersebut akan dilaksanakan sosialisasi kepada
masyarakat terlebih dahulu terhitung 1 Maret 2013 Selama 6 bulan
kedepan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar