Terhitung mulai pertanggal 01 april 2010, aturan menggunakan helm ber-SNI (Standar Nasional Indonesia) diberlakukan. Bagi pengendara yang tidak menggunakan helm ber-SNI akan dikenai denda hingga Rp 250 ribu. Hal ini sesuai dengan Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8 yang mengatakan semua pengendara sepeda motor harus menggunakan helm SNI mulai berlaku per tanggal 1 April 2010. Disebutkan dalam UU No. 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 8 disebutkan bahwa pengendara dan atau penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000. Dengan aturan ini, seluruh pengendara kendaraan bermotor roda dua wajib menggunakan helm yang sudah melewati uji standar dari laboratorium sesuai ketentuan SNI 1811:2007 yang diakui di 153 negara di dunia. Berikut contoh beberapa merek helm yang sudah ber-SNI : 1. NHK 2. GM 3. VOG 4. MAZ 5. MIX 6. INK 7. KYT 8. MDS 9. BMC 10. HIU
Sementara helm-helm bermerek terkenal yang belum memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) antara lain : 1. Nolan 2. Arai 3. AGV 4. Shoei 5. Shark 6. KBC
Sementara helm-helm bermerek terkenal yang belum memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) antara lain : 1. Nolan 2. Arai 3. AGV 4. Shoei 5. Shark 6. KBC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar